Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini diambil oleh pemerintah karena kasus penularan Covid-19 yang masih tinggi dan belum stabil. Maka dari keputusan tersebut maka beberapa aturan termasuk syarat perjalanan pun akan tetap diberlakukan, terutama di wilayah yang diberlakukan PPKM level 4 dan 3. Lalu bagaimana aturan perjalanan selama PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021? Berikut ulasannya
Kartu Vaksin, PCR, dan Rapid Antigen
Dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Salah satu syarat melakukan perjalanan tersebut adalah harus dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara maka syarat vaksin ditambahkan dengan kewajiban menunjukkan hasil tes PCR negatif dengan sampel diambil maksimal H-2. Sementara untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut maka syarat vaksinasi harus dilengkapi dengan hasil negatif tes antigen dengan sampel diambil maksimal H-1. Catatan: ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Berikut peraturan dan persyaratan lengkap perjalanan selama perpanjangan PPKM dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4.
- Transportasi udara
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara maka perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi yang berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan: Hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Transportasi laut
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut maka wajib melampirkan:
- Sertifikat atau kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bila masyarakat berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya: Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Transportasi darat
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat (kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota), maka wajib menyertakan:
- Kartu atau sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika masyarakat berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya: Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Aglomerasi dan Jabodetabek
Peraturan dan persyaratan di atas dikecualikan untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti contoh wilayah Jabodetabek. Namun para pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.
Pengecualian aturan juga berlaku untuk sopir kendaraan logisik dan transportasi barang lainnya. Ketentuan pengecualian ini mengatur sejumlah kegiatan dari berbagai sektor esensial, kritikal, peribadatan, budaya, dan sosial.
Dari aturan perpanjangan PPKM yang ada maka berdasarkan SE Satgas nomor 16 maka ketentuan perjalanan domestik tidak ada perubahan atau masih sama seperti sebelumnya. Untuk aturan lengkap mengenai syarat perjalanan masa PPKM Level 4 dan 3 bisa diunduh di sini: Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Itulah informasi mengenai aturan dan syarat perjalanan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Nah bagi Anda yang memang merencanakan perjalanan namun binggung dengan aturan dan persyaratan yang ditentukan, bisa menjadikan Rental Mobil Bandung sebagai pilihan dan solusinya. Namun, agar Anda benar-benar merasakan kenyamanan dan kepuasan saat menggunakan rental mobil ini maka kecermatan memilih jasa sewa mobil Bandung harus diperhatikan. Pilihlah jasa rental mobil Bandung yang kredibel dan berpengalaman seperti Dirgantara Car Rental.
Cek artikel kami yang lain juga:
1. Tips Nyaman Lakukan Perjalananan Dinas ke Bandung
2. Rental Mobil 6 Jam Bandung
3. Kereta Cepat Jakarta Bandung