Syarat Perjalanan PPKM Level 1 Mulai 2 – 15 November 2021

Setelah periode perpanjangan PPKM 19 Oktober – 1 November berakhir, pemerintah kembali memperpanjangnya kembali untuk periode 2 – 15 November 2021. Pada periode perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa perubahan terkait situasi penularan Covid-19 karena mulai banyaknya daerah yang turun menjadi Level-1.

Perubahan Aturan Perjalanan PPKM Level 1

Untuk itulah kemudian pemerintah mengubah beberapa kebijakannya. Perubahan aturan terbaru untuk perpanjangan PPKM di periode kali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Nah berikut adalah aturan perjalanan di masa PPKM Level 1 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam Inmendagri:

  1. Transportasi Umum

Aturan pertama adalah untuk transportasi umum seperti angkutan umum, taksi, kendaraan sewa atau rental yang diperbolehkan untuk diisi dengan kapasitas maksimal (100 persen). Tapi dalam ketentuan ini tetap diatur dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.

  1. Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum Jarak Jauh

Berikutnya untuk aturan perjalanan kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh. Nah bagi Anda yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

  1. Sopir kendaraan logistik

Sedangkan untuk aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik maka diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Terkait kontroversi penggunaan tes PCR untuk transportasi umum, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali sudah ditentukan bisa menggunakan tes antigen, tak perlu tes PCR.

Pilih Perjalanan Nyaman dengan Dirgantara Car Rental di Masa PPKM

Itulah penjelasan mengenai syarat perjalanan perpanjangan PPKM level 1 yang berlaku mulai 2- 15 November 2021. Dari sini maka Anda yang ingin bepergian ke luar kota dengan perjalanan darat perlu mencari dan mendapatkan kenyamanan. Lalu apa moda transportasi yang mampu menghadirkan kenyamanan? Jawabannya adalah rental mobil.

Dengan rental mobil atau sewa mobil Bandung, Anda memang bisa dengan leluasa dalam perjalanan. Selain leluasa dalam menentukan perjalanan, dengan rental mobil Bandung Anda juga akan leluasa dalam mengatur waktu.

Salah satu pilihan rental mobil Bandung terbaik yang bisa Anda pilih adalah Dirgantara Car Rental. Selain berpengalaman lebih dari 30 tahun, Dirgantara Car Rental juga memiliki ragam layanan yang akan membuat perjalanan Anda menjadi lebih nyaman. Berkaitan dengan masa PPKM ini Dirgantara Car Rental juga telah melengkapi berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditentukan pemerintah. Jadi Anda tak perlu khawatir lagi dengan perjalanan bersama Dirgantara Car Rental di masa pandemi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Jadi Koboy Seharian di De Ranch Bandung

Berada di Jalan Maribaya No.17, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Anda bisa mendatangi sebuah tempat wisata yang

Continue Reading

Jalan Tol BIBJ Rampung, Bandung-Kertajati Hanya 1 Jam

Kabar baik bagi Anda yang sering mengandalkan transportasi udara untuk bepergian via Bandara Kertajati. Pasalnya, kini ruas tol akses

Continue Reading

Wisata Aman untuk Tujuan Berlibur Tahun 2021

Di masa pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai tahun 2021, kita memang menjadi serba sulit untuk melakukan kegiatan, termasuk berlibur.

Continue Reading