Syarat Perjalanan PPKM Level 1 Mulai 2 – 15 November 2021
Setelah periode perpanjangan PPKM 19 Oktober – 1 November berakhir, pemerintah kembali memperpanjangnya kembali untuk periode 2 – 15 November 2021. Pada periode perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa perubahan terkait situasi penularan Covid-19 karena mulai banyaknya daerah yang turun menjadi Level-1.
Perubahan Aturan Perjalanan PPKM Level 1
Untuk itulah kemudian pemerintah mengubah beberapa kebijakannya. Perubahan aturan terbaru untuk perpanjangan PPKM di periode kali ini telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Nah berikut adalah aturan perjalanan di masa PPKM Level 1 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam Inmendagri:
- Transportasi Umum
Aturan pertama adalah untuk transportasi umum seperti angkutan umum, taksi, kendaraan sewa atau rental yang diperbolehkan untuk diisi dengan kapasitas maksimal (100 persen). Tapi dalam ketentuan ini tetap diatur dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
- Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum Jarak Jauh
Berikutnya untuk aturan perjalanan kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh. Nah bagi Anda yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin;
- Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar atau antar wilayah Jawa dan Bali;
- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Sopir kendaraan logistik
Sedangkan untuk aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik maka diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan tes Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, tes Antige berlaku selama 7 hari; dan
- Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam
Terkait kontroversi penggunaan tes PCR untuk transportasi umum, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali sudah ditentukan bisa menggunakan tes antigen, tak perlu tes PCR.
Pilih Perjalanan Nyaman dengan Dirgantara Car Rental di Masa PPKM
Itulah penjelasan mengenai syarat perjalanan perpanjangan PPKM level 1 yang berlaku mulai 2- 15 November 2021. Dari sini maka Anda yang ingin bepergian ke luar kota dengan perjalanan darat perlu mencari dan mendapatkan kenyamanan. Lalu apa moda transportasi yang mampu menghadirkan kenyamanan? Jawabannya adalah rental mobil.
Dengan rental mobil atau sewa mobil Bandung, Anda memang bisa dengan leluasa dalam perjalanan. Selain leluasa dalam menentukan perjalanan, dengan rental mobil Bandung Anda juga akan leluasa dalam mengatur waktu.
Salah satu pilihan rental mobil Bandung terbaik yang bisa Anda pilih adalah Dirgantara Car Rental. Selain berpengalaman lebih dari 30 tahun, Dirgantara Car Rental juga memiliki ragam layanan yang akan membuat perjalanan Anda menjadi lebih nyaman. Berkaitan dengan masa PPKM ini Dirgantara Car Rental juga telah melengkapi berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditentukan pemerintah. Jadi Anda tak perlu khawatir lagi dengan perjalanan bersama Dirgantara Car Rental di masa pandemi ini.