Yuk Pahami Aturan Perjalanan PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya
Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 23 Agustus 2021 kemarin telah memutuskan bahwa PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) akan kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Meski PPKM kembali diperpanjang namun pada penyampaian kali ini Presiden Jokowi menyampaikan kabar baik untuk beberapa daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya.
Turunnya Level PPKM untuk Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya
Kabar baik yang disampaikan Presiden Jokowi untuk daerah-daerah tersebut adalah turunnya level PPKM dari 4 menjadi 3. Tentu saja sebab penurunan level ini dikarenakan kasus Covid-19 harian pada daerah tersebut yang mengalami penurunan. Dari penurunan level PPKM dari 4 menjadi 3 ini maka muncul beberapa penyesuaian baru termasuk dalam hal kegiatan bepergian baik itu dengan menggunakan transportasi umum atau pribadi, untuk keluar kota maupun dalam kota. Nah berikut ini adalah aturan perjalanan yang berlaku untuk Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya pada PPKM Level 3.
Aturan Perjalanan PPKM Level 3
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021, maka berlaku aturan transportasi umum dan pribadi, yang dijelaskan pada poin ke sembilan dari huruf O dan P yang berbunyi:
Poin O :
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;”
Poin P :
“Pelaku perjalanan domestik atau antar kota yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Hasil tes negatif antigen H-1 setelah vaksin dosis kedua.
- Menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2 bila baru menerima vaksin dosis pertama.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.
Sebagai tambahan, dijelaskan pula dalam aturan tersebut bahwa pelaku perjalanan harus selalu tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan pemakaian face shield tanpa menggunakan masker.
Syarat Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek
Sementara itu untuk perjalanan darat di wilayah aglomerasi Jaobodetabek juga terjadi beberapa penyesuaian terkait penurunan PPKM level 3 ini. Berikut aturan lengkap perjalanan darat di wilayah aglomerasi Jabodetabek:
- Pertama, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
- Surat Tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
- Angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Terakhir, terdapat pengecualian syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan angkutan barang dalam masa PPKM Level 3, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga, serta pengantaran jenazah non Covid-19 dengan didampingi maksimal 5 orang.
Demikianlah aturan perjalanan PPKM Level 3 yang berlaku terbaru untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya. Dari penyesuaian peraturan tersebut maka kita harus mampu mencermatinya dengan baik. Nah agar perjalanan lebih nyaman maka Anda bisa menggunakan rental mobil. Dengan sewa mobil atau rental mobil Bandung memang akan banyak kemudahan dan kenyamanan yang didapatkan.
Apalagi bila Anda memilih jasa rental mobil Bandung yang kredibel seperti Dirgantara Car Rental. Pastinya perjalanan Anda di masa PPKM ini akan semakin mudah, nyaman dan menyenangkan. Di masa pandemi ini Dirgantara Car Rental memang telah mempersiapkan segalanya, termasuk penyesuaian diri dengan aturan perjalanan yang ada. Jadi dari sini Anda tak perlu khawatir atau ragu lagi ketika akan menggunakan jasa rental mobil Bandung dari Dirgantara Car Rental.
Cek artikel kami yang lain:
1. Rental Mobil Bandung ke Surabaya
2. Tips Nyaman Lakukan Perjalananan Dinas ke Bandung
3. Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM