Inilah Syarat Perjalanan PPKM Level 2 Mulai 19 Oktober-1 November 2021, Pahami Yuk!
Seperti kita ketahui bersama bahwa pada hari Senin (18/10/2021), pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM level 2-4 di Jawa-Bali. Masa perpanjangan PPKM ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Namun dalam perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa perubahan mengenai syarat perjalanan.
54 Kabupaten Kota di Level 2
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa dalam aturan terbaru PPKM ini ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1. Dari 54 Kabupaten/Kota yang berada di level 2 tersebut, DKI Jakarta termasuk di dalamnya.
Nantinya pada daerah berstatus PPKM level 2 diberlakukan ketentuan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental).
Naik Pesawat Kapasitas 100 Persen Tapi Harus PCR
Untuk transportasi pesawat terbang sendiri juga diberlakukan ketentuan kapasitas 100 persen namun diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) H-2. Dari sini artinya tes antigen tidak diperbolehkan lagi.
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan PPKM Level 2 (19 Oktober – 1 November 2021)
Berikut aturan lengkap syarat perjalanan PPKM Level 2 yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, berlaku syarat sebagai berikut:
- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, tes antigen akan berlaku selama 7 hari
- Sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku 1×24 jam
Akan Dilakukan Tes Covid-19 Acak pada Sopir Logistik
Selain mengumumkan masa perpanjangan PPKM, pemerintah yang diwakili Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik.
Perbedaan dengan Aturan Lama
Sementara itu dari aturan dan syarat perjalanan terbaru ini kita bisa mendapati perbedaan. Seperti kita tahu bahwa pada aturan sebelumnya diberlakukan tes antigen H-1 bagi yang sudah vaksin lengkap dan tes PCR H-2 bagi yang belum vaksinasi lengkap alias baru dosis pertama. Nah sekarang baik yang sudah vaksin lengkap atau vaksin dosis pertama semua diwajibkan tes PCR. Ini dikarenakan ketentuan pengaturan kapasitas dalam aturan yang baru sudah dinaikkan menjadi 100 persen.
Kemenhub Masih Gunakan Aturan Lama Menunggu Koordinasi dengan Satgas COVID-19
Meski sudah ada aturan baru tapi Kementerian Perhubungan masih menggunakan aturan lama terkait syarat perjalanan, yaitu SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021. Pernyataan ini sendiri disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,” kata Adita.
Lebih lanjut Kemenhub menyatakan masih berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk membahas perihal syarat perjalanan di Inmendagri terbaru.
“Karena itu, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan SE Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut,” jelas Adita.
Pilih Perjalanan Nyaman dengan Dirgantara Car Rental di Masa PPKM
Itulah penjelasan mengenai syarat perjalanan PPKM level 2 yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Dari sini maka Anda yang ingin bepergian ke luar kota dengan perjalanan darat perlu mencari dan mendapatkan kenyamanan. Lalu apa moda transportasi yang mampu menghadirkan kenyamanan? Jawabannya adalah rental mobil.
Dengan rental mobil atau sewa mobil Bandung, Anda memang bisa dengan leluasa dalam perjalanan. Selain leluasa dalam menentukan perjalanan, dengan rental mobil Bandung Anda juga akan leluasa dalam mengatur waktu.
Salah satu pilihan rental mobil di Bandung dengan supir terbaik yang bisa Anda pilih adalah Dirgantara Car Rental. Selain berpengalaman lebih dari 30 tahun, Dirgantara Car Rental juga memiliki ragam layanan yang akan membuat perjalanan Anda menjadi lebih nyaman. Berkaitan dengan masa PPKM ini Dirgantara Car Rental juga telah melengkapi berbagai persyaratan yang telah diatur dan ditentukan pemerintah. Jadi Anda tak perlu khawatir lagi dengan perjalanan bersama Dirgantara Car Rental di masa pandemi ini.